Yogyakarta
+62 852 9095 1223
cs@empowerment.co.id

Eksistensi and Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan

Empowerment lembaga penyedia pelatihan dan pendidikan SDM, Pusat informasi pelatihan dan diklat, informasi pelatihan dan jadwal training, peatihan sdm, jadwal pelatihan terbaru 2021, jadwal pelatihan dan diklat terbaru 2021

Eksistensi and Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan

pelatihan Eksistensi & Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan

Pelatihan Eksistensi and Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan

Eksistensi and Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan Di Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan dan Industri Lainnya Yang Berdampak Pada Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Lainnya Saat ini persoalan pertanahan di Indonesia telah berkembang sebagai salah satu sumber konflik dan sengketa salah satunya adalah berkaitan dengan eksistensi hak-hak atas tanah. Problematika tuntutan atas tanah terkait dengan kepemilikan dan penguasaan tanah semakin meningkat, meskipun secara kuantitas permasalahan hak atas tanah sangat besar namun cakupan wilayahnya sangat luas dan melibatkan warga masyarakat secara massal dibandingkan dengan kasus pertanahan yang bersifat individual (yang pada umumnya di selesaikan di pengadilan).

Konflik dan sengketa akan semakin menajam apabila penanganan masalah oleh pemerintah dilakukan dengan pendekatan parsial yang bersifat sementara. Dampak dari konflik tersebut sering mempengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban di suatu wilayah baik dalam bentuk anarkisme masyarakat, melalui okupasi (penyerobotan, penggarapan bahkan pengrusakan tanah yang dilakukan dan diklaim sebagai tanah oleh masyarakat hukum adat atas tanah-tanah) dimana tanah tersebut telah di kuasai dan di kelola oleh Badan Usaha Swasta maupun Badan Usaha Milik Negara.

Tujuan Training Eksistensi and Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan 

Bermaksud mengadakan workshop mengenai masalah masalah yang timbul dipertambangan, kehutanan dan perkebunan dalam kepemilikan tanah dan lahan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebuanan yang akan
berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik modal dengan pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai sekarang.

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti training ini;

  1. Peserta dapat memahami dan mengerti masalah masalah pokok yang harus diselesaikan pertama dengan pemilik lahan adalah batasan batasan tanah ulayat itu sendiri
  2. Peserta dapat mengetahui bagaimana mengkonversi tanah ulayat tersebut untuk pertambangan, kehutan dan perkebunan serta langkah  langkah apa saja yang harus disiapkan bila ingin menguasai tanah tersebut
  3. Peserta memahami dan mencari solusi terbaik dari yang pernah dilakukan untuk menghindari konflik dengan alternative terbaik

Materi Pelatihan Eksistensi  dan  Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan

  1. Eksistensi tanah ulayat dan konversi tanah ulayat serta tata cara  pembebasan tanah ulayat yang efektif tanpa menimbulkan konflik dan sengketa
  2. Syarat dan prosedur apa saja yang harus dilakukan bila ingin melakukan peralihan hak atau mengkonversi tanah masyarakat hukum adat untuk pertambangan, kehutanan, perkebunan dan syarat syarat apa yg harus disiapkan? Apa sajakah yang menjadi halangan dan rintangan dalam mengkonversi tanah ulayat masyarakat adat.
  3. Pembebasan lahan dan konversi tanah ulayat selalu memunculkan dampak pada potensi konflik dan sengketa yg tidak kunjung usai, bagaiman setelah terbitnya Undang undang No 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
  4. kedudukan tanah ulayat dalam hukum Negara dengan berbagai macam peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur tanah telah jelas aturanya ( UUPA, UU pengadaan tanah, UU PKS. Seberapa kuat dan seberapa besar pengakuan hak ulayat bila dilihat dari peraturan peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah
  5. Bagaimana mengatasi konflik yang telah terjadi, bila dilihat dari kasus kasus yang sudah ada selalu berujung pada kontak fisik bahkan sampai nyawa sekalipun.
  6. Konflik dan sengketa lahan berupa tumpang tindih pemanfaatan dan penggunaan lahan kawasan hutan, tuntutan hak adat atau ulayat oleh masyarakat adat, pemukiman dalam kelompok masyarakat, kelompok tani serta tumpang tindih dengan lahan transmigrasi
  7. Pemanfaatan kawasan hutan terkait pinjam pakai kawasan hutan dalam mendapatkan kepastian hukum bagi investor akibat tumpang tindihnya lahan pertambangan, perkebunan dan kehutanan dalam dalam hal perizinan kawasan hutan beberapa faktor terjadinya tumpang tindih lahan adalah permasalahan yang umum yang tanpa penyelesaian yang berarti antara pemilik atau investor dengan investor lainnya ataupun dengan pemerintah dan masyarakat dalam arti status Clean and Clear yang sulit, bagaimana mengatasi semua ini ? adakah aturan yg salah atau memang dibuat salah ? untuk menguntungkan sekelompk tertentu
  8. Apakah yang menjadi pokok utama masalah tanah ulayat di papua? perbedaan kultur budaya kah dengan daerah lain? Atau memang diciptakan untuk dan tidak akan pernah selesai? Ataukah ada hubungannya dengan politik, ekonomi, kesenjangan sosial dan Otonomi daerah
  9. Kepastian hukum penggunaan tanah dan lahan dipapua baik IUP ataupun HGU bagi perusahaan perusahaan BUMN ataupun Swasta dalam mengelola sumberdaya alam
  10. Penyelesaian perkara pertanahan lewat peradilan bila mediasi dan musyawarah tidak bisa menyelesaikan konflik dan sengketa antara kedua pihak dengan melakukan pelayanan pengaduan, pengkajian, penanganan, penyelesaian dan bantuan hukum
  11. Penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan melalui jalur pengadilan
  12. Teknik dan cara yang efektif dalam pembebasan lahan tanpa konflik ataupun sengketa dan hal hal apa saja yang harus diketahui dalam pembebasan lahan begitupun juga dengan akuisisi lahan, perjanjian perjanjian atau kontrak kontrak atau syarat syarat apa saja yang harus disipkan dalam mengakuisisi lahan
  13. UU Pembebasan Lahan mengamanatkan seluruh perselisihan dalam harga akuisisi lahan untuk diselesaikan oleh pengadilan negeri, yang akan memutuskan harga untuk kedua pihak, dalam waktu satu bulan, Dampak positif UU pembebasan lahan terhadap penyediaan infrastruktur pembangunan
  14. Sinkronisasi UU pengadaan Tanah dan UU Pembebasan lahan untuk memastikan ketersediaan tanah dan lahan untuk penyediaan infrastruktur pembangunan, apakah sudah berjalan efektif ? atau masih banyak kendala dalam implementasinya?
  15. Faktor faktor pembebasan lahan : Searching Lokasi, peta lokasi dan situasi, Harga atau ganti rugi atau nilai pembebasan, Negosiasi atau sosialisasi kepada masyarakat
  16. Permasalah permasalahan yang akan timbul dalam. pembebasan lahan dan akuisisi lahan di
  17. Tip dan trik dalam pembebasan lahan

Peserta Training Eksistensi and  Konversi Tanah Ulayat Dan Tumpang Tindih Lahan

  1. Perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan, migas
  2. Partners dan Associate
  3. Bank Pemerintah atau Swasta
  4. Konsultan ekonomi atau hukum atau pertanahan
  5. Masyarakat Umum

Jadwal/Agenda Pelatihan
- 14-16 Januari 2025
- 4-6 Februari 2025
- 18-19 Maret 2025
- 22-24 April 2025
- 6-8 Mei 2025
- 17-19 Juni 2025
- 8-10 Juli & 29-31 JuIi 2025
- 26-28 Agustis 2025
- 16-18 September 2025
- 7-9 Oktober 2025
- 11-12 November 2025
- 2-4 Desember & 16-18 Desember 2025

FasilitasMetode Pelatihan
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE TransporsiPeserta ke tempat pelatihan .
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
- Presentasi
- Diskusi
- Case Study
- Simulation
- Evaluation (Pre and Post Test)
- Kunjungan/Praktek (Menyesuaikan/tentative)

Catatan:
Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama dan dapatkan private class untuk kebutuhan pelatihan yang exclusive.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di 085290951223 atau email  infodiklat.indonesia@gmail.com

 

Comments are closed.